Lagi mau renovasi atau membuat rumah baru, tiba-tiba pemilik tanah, pemilik rumah lama, atau kontraktor berkata "silakan urus IMBnya sendiri ya" . Kebanyakan dari masyarakat awam yang tidak paham tentang mengurus IMB, tentu ucapan itu akan membuat pusing kepala dan langsung keringat dingin.


Tapi tenang, CASA Indonesia akan share tips jitu bikin IMB di #casaindonesiatips - "Tips Bikin IMB" series; setiap minggunya. Ini tips membuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang bisa dilakukan sendiri dan ternyata tinggal klik-klik saja. Pada artikel ini, panduan mengumpulkan data terlebih dahulu. Nantikan tips upload dan membuat janji ukur lokasi di artikel berikutnya.





Disclamer: ini bukan panduan mutlak karena mengurus IMB itu kasus per kasus. Tapi semoga bermanfaat sebagai gambaran. Sebelum membaca urutannya, sudah tahukah Anda bahwa sebelum membuat IMB, Anda perlu bikin KRK dulu lho. Apa pula itu KRK? Maka dari itu baca panduan awal berikut ini ya. 


1. Anti Ngantri!

Tenang.. tenang.. Anda tidak perlu ngantri di Kantor Kecamatan sampai berjam-jam, karena sekarang bisa online: jakevo.jakarta.go.id. Klik link tersebut di tab baru dan buat akun. CASA Indonesia akan kasih panduan secara bertahap.




2. Ternyata IMB itu urutan kedua

Sebelum buat IMB, Anda perlu buat dan ajukan KRK (Ketetapan Rencana Kota) dulu. Caranya, klik "Permohonan Baru" di Jakevo dan pilih jenis KRK. Isi semua pertanyaan dengan tepat. Namun jika ternyata Anda sudah punya, Anda bisa langsung submit IMB.




3. Tegang, macam ujian!

Bukan ujian tapi memang wajib dijawab dengan benar dan konsisten. Pertanyaan berupa fakta atau kondisi rumah, seperti renovasi kecil / sedang / berat, pakai lift atau tidak, berada di kawasan cagar alam bukan, berapa jumlah lantai, luas tanah berapa. Simpel kok, tapi harus teliti


4. Siap-siap kerja sebagai admin

Data-data yang perlu disiapkan sebetulnya cukup mudah, yaitu:

  1. KTP & KK pemilik bangunan
  2. NPWP pemilik bangunan
  3. Bukti kepemilikan tanah (scan asli)
  4. PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
  5. Lokasi yang dimohon (foto bangunan)
  6. Kembar plot lokasi (peta lokasi dari google maps),
  7. Alamat rumah (lengkap hingga RT RW, kecamatan, dll)
  8. Surat referensi lainnya (jika ada, seperti point no. 6 di bawah)
  9. Surat kuasa + KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)


5. Bagi yang pelupa, wajib melakukan ini

Scan semua data dan simpan dalam satu folder yang rapi karena akan dibutuhkan lagi pas urus IMB. Yes, we have to upload it, twice!



Special Tips: Wajib scan Bukti Kepemilikan Tanah setiap halaman, walaupun ada halaman kosong. Lalu jadikan dalam 1 file PDF


6. Ada angunan yang jadi jaminan di Bank?

Tak masalah, cukup minta Surat Persetujuan dari bank untuk pengurusan KRK dan IMB. Di sini, Anda tidak bisa iseng-iseng submit tanpa surat ini, karena pihak terkait akan cek status rumah dan memintanya. 

Setiap bank biasanya sudah ada format yang ditandatangani oleh Retail Loan After Sales


Baca juga, Bingung Cara Membangun Rumah Idaman? Ini 10 Tipsnya!


7. Mi casa means my home

Jangan lupa foto tampak depan rumah di kondisi existing. Baiknya bangunan terlihat jelas. Pilih angle yang tidak tertutupi pohon atau tiang. Selain sebagai persyaratan, siapa tau buat kenang-kenangan dan posting before-after setelah rumah barunya jadi.


Mavon Living


Baca juga, Ide Desain Ini Bisa Bantu Ringankan Biaya Bangun Rumah


8. Selalu sedia meterai

Selalu siapkan meterai Rp 10.000 di dompet atau rumah. Akan ada beberapa surat yang butuh tanda tangan di atas materai. Kalau punya meterai lama Rp 6.000, bisa ditempel dua berjejeran.


Jakevo



Foto teaser: CASA Indonesia